Tionghoa dan Bumiputera Kolonial dianggap sebagai orang yang diam-diam mendukung rezim kolonial oleh golongan Bumiputera Asli. Selain itu terdapat anggapan bahwa orang-orang Tionghoa tidak mungkin dilebur ke dalam masyarakat lain selain masyarakat Tionghoa itu sendiri.
Anjuran untuk melakukan ganti nama telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Perjanjian Dwi Kewarganegaraan RI-RRT di Pasal 3 ayat 2 yang menjelaskan “orang yang menyatakan keterangan boleh menambah namanya dengan nama lain yang dianggap nama Indonesia asli sebagai alias dengan tidak melanggar adat suatu daerah”.
Dalam Buku ini akan dibahas histori tentang penghapusan nama yang berbau Tionghoa dan konflik yang terjadi dimasanya. Semoga dengan adanya buku ini pembaca bisa mengatahui sejarah yang selama ini tidak dibahas.








